Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Perencanaan Komprehensif

Perencanaan komprehensif merupakan suatu model perencanaan yang bersifat makro, yang artinya wilayah yang terkait bukan hanya secara keruangan namun apa yang terdapat di dalamnya serta keterkaitan dengan wilayah yang ada di sekitarnya. karakteristik komprehensif mencakup komunitas secara keseluruhan bersifat jangka panjang (20 tahunan) komprehensif dalam aspek perencanaan (fisik, ekonomi, sosial, dan lain-lain) Kelemahan rencana komprehensif lebih banyak perhatian pada proses penyiapan ketimbang pelaksanaan mencakup semua hal, tidak berfokus kepada suatu isu tertentu dominasi masalah keruangan dan lahan ketimbang aspek sosial-ekonomi proyeksi yang terkadang kurang realistik pemisahan antara proses pembuatan rencana dengan proses pengambilan keputusan kurangnya materi tentang bagaimana pengendalian pengembangan lahan kota zonasi lahan terlalu rigid, kurang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan politik kurang dapat memperhitungkan sumber daya yang tersedia, kare

Karakter Kota

Sembilan Karakter Kota Kota merupakan konsentrasi segala aktivitas dan energi Kota terbentuk dalam kelompok yang berhiraki dan tidak berdiri sendiri, berada dalam suatu sistem urban Kota berada pada suatu tempat dengan batas fisik tertentu. Pada zaman pra industri dikenal dengan kota benteng, namun pada masa sesudahnya kota menyatu dengan pedesaan sehingga secara fisik sulit ditarik batas yang tegas Ada perbedaan spesialis kerja dan aktivitas ekonomi, sosial, politik dan budaya.  Kota merupakan sumber penghasilan, akumulasi dan konsentrasi kesempatan kerja, fasilitas dan pelayanan Sesuatu yang tertulis, teradministrasikan hokum, undang-undang peraturan dan kepemilikan yang jelas Kota berkaitan dengan daerah pedesaan, kota sebagai proses produksi, distribusi, sedangkan desa sebagai sumber resource Kota memiliki bangunan monumental, dalam bidang sosial politik, ada kantor pemerintahan dan kerajaan, budaya, ada gedung pertemuan, ekonomi, adanya pertokoan, perkantoran, dan perda

Ruang dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

Ruang dalam Perencanaan Wilayah dan Kota Pengertian Ruang Ruang menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang merupakan suatu wadah yang meliputi ruang darat, ruang Udara, ruang laut, termasuk ruang didalam bumi sebagai suatu kesatuan wilayah dimana terdapat interaksi. interakasi tersebut ialah : 1. Sistem sosial yang menyangkut berbagai kegiatan kehidupan manusia secara sosial ekonomi dan sosial budaya; 2. Sistem lingkungan yang menyangkut sumber daya alam, sumber daya binaan, tanah dan unsur-unsur lingkungan fisik. Struktur Ruang dan Pola Ruang Struktur ruang merupakan susunan pusat permukiman dan sitem jaringan prasarana dan sarana yang berfingsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional. Pola Ruang merupakan distribusi ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya,