Ruang dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

Ruang dalam Perencanaan Wilayah dan Kota


Pengertian Ruang

Ruang menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang merupakan suatu wadah yang meliputi ruang darat, ruang Udara, ruang laut, termasuk ruang didalam bumi sebagai suatu kesatuan wilayah dimana terdapat interaksi. interakasi tersebut ialah :

1. Sistem sosial yang menyangkut berbagai kegiatan kehidupan manusia secara sosial ekonomi dan sosial budaya;
2. Sistem lingkungan yang menyangkut sumber daya alam, sumber daya binaan, tanah dan unsur-unsur lingkungan fisik.

Struktur Ruang dan Pola Ruang

Struktur ruang merupakan susunan pusat permukiman dan sitem jaringan prasarana dan sarana yang berfingsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang merupakan distribusi ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SITASI DAN BIBLIOGRAFI DENGAN MENDELEY